(021) 8852144
opd.disnaker@bekasikota.go.id
Jl. Jend. Ahmad Yani No.13, Kota Bks, Jawa Barat

Singkat Sejarah Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi

Berdasarkan UU No. 22 tahun 1999 banyak membawa kemajuan bagi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tetapi sesuai perkembangan keinginan masyarakat daerah, ternyata UU ini juga dirasakan belum memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Dengan diberlakukannya Undang undang Nomor 32 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah, yang memberikan Otonomi / Pembagian Urusan Pemerintahan kepada Daerah Tingkat Provinsi dan Kab/Kota berimplikasi juga ada Perubahan Keorganisasian dan Tata Pelaksanaan Kerja pada Daerah Kota Bekasi.Setelah terbentuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi mengacu pada Provinsi Jawa Barat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000, ditetapkan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat merupakan instansi teknis yang melaksanakan sebagaian urusan pemerintahan dan pembangunan dibidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, serta untuk melaksanakan fungsinyatelah di susun Struktur Organisasi danTata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Jawa Barat.Selanjutnya dengan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000, maka dalam upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dinas telah diatur Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 55 Tahun 2001 tanggal 4 Desember 2001 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Unit Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan hasil pembentukan Kabinet dikeluarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.56/M/PAN/2000 tanggal 4 Februari 2000 perihal Pembentukan Panitegrasi Instansi Instansi Partikal Departemn Menjadi Dinas.Dengan mengacu pada Surat Menteri PAN tersebut diatas mulai tugas-tugas kesejahteraan sosial diserahkan kepada pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah. Selanjutnya maka telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000 tanggal 12 Desember 2000 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat, Dengan keluarnya Perda Tersebut Dinas Tenaga Kerja kota bekasi adalah organisasi Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut :

  1. Kepala Dinas Tenaga Kerja
  2. Sekretaris Dinas Tenaga Kerja
  3. Kabid Pelatihan Kerja
  4. Kabid Pengembangan Pelatihan dan Peningkatan Produktivitas
  5. Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
  6. Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek

Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah, yang memberikan Otonomi / Pembagian Urusan Pemerintahan kepada Daerah Tingkat Provinsi dan Kab/Kota berimplikasi juga ada Perubahan Keorganisasian dan Tata Pelaksanaan Kerja pada Daerah Kota Bekasi.

Setelah terbentuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi mengacu pada Provinsi Jawa Barat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000, ditetapkan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat merupakan instansi teknis yang melaksanakan sebagaian urusan pemerintahan dan pembangunan dibidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, serta untuk melaksanakan fungsinyatelah di susun Struktur Organisasi danTata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Jawa Barat.

Selanjutnya dengan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000, maka dalam upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dinas telah diatur Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 55 Tahun 2001 tanggal 4 Desember 2001 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Unit Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan hasil pembentukan Kabinet dikeluarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.56/M/PAN/2000 tanggal 4 Februari 2000 perihal Pembentukan Panitegrasi Instansi Instansi Partikal Departemn Menjadi Dinas.

Dengan mengacu pada Surat Menteri PAN tersebut diatas mulai tugas-tugas kesejahteraan sosial diserahkan kepada pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah. Selanjutnya maka telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000 tanggal 12 Desember 2000 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat, Dengan keluarnya Perda Tersebut Dinas Tenaga Kerja kota bekasi adalah organisasi Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut : 1. Kepala Dinas Tenaga Kerja 2. Sekretaris Dinas Tenaga Kerja 3. Kabid Pelatihan Kerja 4. Kabid Pengembangan Pelatihan dan Peningkatan Produktivitas 5. Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja 6. Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek