Tupoksi Disnaker
PERATURAN WALI KOTA BEKASI
NOMOR 111 TAHUN 2021 TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
PADA DINAS TENAGA KERJA KOTA BEKASI
Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas
Dinas Tenaga Kerja berkedudukan sebagai unsur pembantu Wali Kota dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan urusan Pemerintahan bidang transmigrasi.
Susunan Organisasi Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahkan:
- 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- 2. Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Pelatihan Kerja;
d. Bidang Pengembangan Pelatihan dan Peningkatan Produktivitas;
e. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja;
f. Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagan Struktur Organisasi Dinas Tenaga Kerja sebagaimana pada ayat (1) tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Tupoksi Kepala Dinas Tenaga Kerja
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan fungsi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi bidang pelatihan kerja, pengembangan pelatihan dan peningkatan produktivitas, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja serta hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas mempunyai fungsi:
a. perumusan dan penetapan rencana strategis dan rencana kerja Dinas sesuai dengan visi dan misi Daerah;
b. penetapan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan urusan lingkup bidang trasmigrasi;
c. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas Sekretariat, Bidang-Bidang, dan Kelompok Jabatan Fungsional;
d. pembinaan administrasi perkantoran;
- pemberian pelayanan dan pembinaan kepada unsur terkait di bidang tenaga kerja dan bidang trasmigrasi serta pelaksanaan hubungan kerja sama dengan Perangkat Daerah, lembaga/instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Dinas;
- pembinaan dan pengembangan karir pegawai Dinas;
-
- pelaksanaan tugas selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang;
- penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Dinas sesuai ketentuan yang berlaku;
- pemberian laporan pertanggungjawaban tugas Dinas kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah dan laporan kinerja Dinas sesuai ketentuan yang berlaku;
- penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota.
- Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Dinas mempunyai uraian tugas:
- memimpin, mengatur, membina dan mengendalikan tugas Dinas;
- menetapkan rencana strategis Dinas untuk mendukung visi dan misi Daerah serta kebijakan Wali Kota;
- merumuskan serta menetapkan kebijakan/petunjuk teknis dan/atau menyampaikan bahan penetapan oleh Wali Kota di bidang transmigrasi;
- merumuskan dan menetapkan pedoman kerja di bidang pelatihan kerja, pengembangan pelatihan dan peningkatan produktivitas, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja serta hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja;
- menetapkan dan/atau menyampaikan rancangan Prosedur Tetap/Standard Operating Procedure (SOP) di bidang pelatihan kerja, pengembangan pelatihan dan peningkatan produktivitas, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja serta hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja;
- menyusun program kerja dan rencana kegiatan sesuai dengan rencana strategis Dinas;
- menetapkan kebutuhan anggaran Bidang sebagai RKA Dinas;
- menetapkan kebutuhan anggaran belanja tidak langsung, kebutuhan perlengkapan Dinas sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas sesuai ketentuan tata naskah dinas dalam kapasitas jabatannya termasuk naskah lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas baik internal maupun eksternal;
- menyampaikan data aparatur yang wajib mengisi LHKPN atau LHKASN di lingkungan Perangkat Daerah kepada Perangkat Daerah terkait/Kormonev;
- menandatangani dan/atau menyampaikan hasil penyusunan Analisa Jabatan, Informasi Jabatan, dan Standar Kompetensi Jabatan kepada Perangkat Daerah terkait;
-
- menandatangani Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan;
-
- menyampaikan pertimbangan teknis dan/atau administratif kepada Wali Kota terkait kebijakan-kebijakan strategis bidang pelatihan kerja, pengembangan pelatihan dan peningkatan produktivitas, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja serta hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja dalam penyelenggaraan kewenangan Pemerintah di Daerah;
- menyampaikan masukan, saran dan informasi serta langkah-langkah inovasi kepada Wali Kota dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan Dinas;
- mengidentifikasi permasalahan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pelatihan kerja, pengembangan pelatihan dan peningkatan produktivitas, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja serta hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja berkenaan dengan penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
- mengkoordinasikan, memantau dan mengendalikan penanganan fungsi urusan tenaga kerja dan transmigrasi yang meliputi pelaksanaan di bidang pelatihan kerja, pengembangan pelatihan dan peningkatan produktivitas, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja serta hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja;
- melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah bidang pelatihan kerja, pengembangan pelatihan dan peningkatan produktivitas, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja serta hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja sesuai kebijakan Wali Kota;
- mengarahkan, mendistribusikan, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas prioritas di lingkungan Dinas dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai kewenangan dalam bidang tugasnya;
- membina pengembangan karier bagi staf/bawahan yang berprestasi dan/atau berpotensi;
- melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap aparatur di lingkup Dinas sesuai ketentuan yang berlaku;
- memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
-
- menyampaikan laporan kinerja Dinas kepada Wali Kota sesuai pedoman yang ditetapkan;
-
- melaksanakan koordinasi dan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten sesuai hubungan kerja Asisten dengan Perangkat Daerah, secara berkala dan sesuai kebutuhan;
-
- merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan;
-
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan atau dilimpahkan atau didelegasikan oleh pimpinan menurut kapasitas dan wewenang jabatannya.