Indeks Kepuasan Mayarakat ini merupakan aturan bertujuan untuk memberikan umpan balik kepada penyelenggara pelayanan publik mengenai kinerja mereka, serta mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan khusus ya untuk Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi pada Tahun 2025