-
disnakerkotabekasiurc@gmail.com
Jl. Rawa Tembaga 3 No. 1, Kecamatan Bekasi Selatan - Kota Bekasi
blog-img
02/01/2026

WALI KOTA BEKASI MENETAPKAN UMK KOTA BEKASI TAHUN 2026 SEBESAR Rp. 5.999.442,-

Yoga Renata Lazuardi | Berita

Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi dengan perhitungan nilai alfa 0,62 %. Dengan penyesuaian tersebut, besaran UMK Kota Bekasi yang berlaku adalah Rp 5.999.442. Penetapan UMK ini dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan kondisi ekonomi, produktivitas, dan keberlangsungan dunia usaha, tanpa mengesampingkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh. UMK Kota Bekasi menjadi acuan pengupahan wajib bagi perusahaan dalam memberikan upah kepada pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Diharapkan penetapan ini dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan di Kota Bekasi.

Berita Populer