Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi dengan perhitungan nilai alfa 0,62 %. Dengan penyesuaian tersebut, besaran UMK Kota Bekasi yang berlaku adalah Rp 5.999.442. Penetapan UMK ini dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan kondisi ekonomi, produktivitas, dan keberlangsungan dunia usaha, tanpa mengesampingkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh. UMK Kota Bekasi menjadi acuan pengupahan wajib bagi perusahaan dalam memberikan upah kepada pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Diharapkan penetapan ini dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan di Kota Bekasi.
HALLO REKAN PENCAKER..!!! HADIRILAH...!!! JOBFAIR RESMI DISNAKER...