Informasi untuk perusahaan yang mempekerjakan Migran Indonesia agar mentaati ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Untuk menghentikan sementara dan tetap memberikan tempat sebagai tempat karantina karena tetap waspada untuk para pekerja dari ancaman Virus Covid -19 Perusahaan khusus'Nya di Kota Bekasi agar memperhatikan surat Edaran dimaksud, atas kerjasamanya harap patuh,terima kasih
HALLO REKAN PENCAKER..!!! HADIRILAH...!!! JOBFAIR RESMI DISNAKER...