(021) 8852144
opd.disnaker@bekasikota.go.id
Jl. Jend. Ahmad Yani No.13, Kota Bks, Jawa Barat
blog-img
19/03/2020

Informasi untuk perusahaan yang mempekerjakan Migran Indonesia agar mentaati ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI

Arifin | Pelayanan

Informasi untuk perusahaan yang mempekerjakan Migran Indonesia agar mentaati ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Untuk menghentikan sementara dan tetap memberikan tempat sebagai tempat karantina karena tetap waspada untuk para pekerja dari ancaman Virus Covid -19 Perusahaan khusus'Nya di Kota Bekasi agar memperhatikan surat Edaran dimaksud, atas kerjasamanya harap patuh,terima kasih

Berita Populer