(021) 8852144
opd.disnaker@bekasikota.go.id
Jl. Jend. Ahmad Yani No.13, Kota Bks, Jawa Barat
blog-img
23/01/2020

Menerima klarifikasi kasus perselisihan isi perjanjian kerja bersama

Arifin | Pelayanan

Menerima klarifikasi kasus perselisihan isi perjanjian kerja bersama tentang bonus dan rekreasi pada PT. Alexsindo , yang mana diterima langsung oleh mediator Dinas Tenaga Kerja (Sudirman) di ruang Kerja Mediator pukul 10.00 Wib s.d selesai tanggal 23 Januari 2020

Berita Populer