23/01/2020
Arifin
Pelayanan
Menerima klarifikasi kasus perselisihan isi perjanjian kerja bersama
Menerima klarifikasi kasus perselisihan isi perjanjian kerja bersama tentang bonus dan rekreasi pada PT. Alexsindo , yang mana diterima langsung oleh mediator Dinas Tenaga Kerja (Sudirman) di ruang Kerja Mediator pukul 10.00 Wib s.d selesai tanggal 23 Januari 2020