Petugas Dinas Tenaga Kerja Melaksanakan Kegiatan Monitoring dengan membawa 2 (dua) Koesioner yaitu data Pembayaran THR dan data Nihill terkena covid-19 yg ada di perusahaan sedangkan data yg di kecualikan dari Dinas (ijin Menteri Perindustrian) ke PT. Akurabenitama beralamat Jl. Kaliabang Tengah No. 28, RT. 01 / RW. 15, RT.011/RW.006, Kaliabang Tengah, Kec. Bekasi Utara, Bekasi, Jawa Barat 17125