Petugas Dinas Tenaga Kerja Melaksanakan Kegiatan Monitoring dengan membawa 2 (dua) Koesioner yaitu data Pembayaran THR dan data penerapan PSBB di lingkungan Perusahaan sesuai Protokol Kesehatan dalam pembatasan pencegahan mata rantai virus covid-19 yg ada di perusahaan sedangkan data yg dikecualikan dari Siinas (ijin Menteri Perindustrian) ke PT. SEOLINDO PRIMATAMA yang beralamat Jl. Raya Bekasi Km No.27, RT.7/RW.5, Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bks, Jawa Barat 17132