Pengendalian gratifikasi adalah upaya untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel. Pengendalian ini dilakukan melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan berbagai pihak, seperti badan pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat.
Pengendalian gratifikasi merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi. Tujuannya adalah untuk mengubah budaya permisif penerimaan gratifikasi menjadi budaya anti gratifikasi.
Prinsip dasar pengendalian gratifikasi adalah: Tidak menerima gratifikasi, Tidak memberikan gratifikasi, Menolak gratifikasi, Memahami dan patuh terhadap aturan gratifikasi.
Untuk melaksanakan pengendalian gratifikasi, dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). UPG bertanggung jawab untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi.
Pelapor gratifikasi berhak mendapatkan perlindungan hukum.