Stop Gratifikasi adalah gerakan untuk menolak dan tidak memberikan gratifikasi. Gratifikasi adalah pemberian uang, barang, atau fasilitas lainnya yang berkaitan dengan jabatan.
Gratifikasi dilarang karena dapat mendorong korupsi. Gratifikasi dapat dianggap sebagai "suap tertunda" atau "suap terselubung".
Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang gratifikasi:
Gratifikasi dilarang oleh hukum yang berlaku.
Gratifikasi dapat mengakibatkan terjerat kasus korupsi.
Gratifikasi dapat mengganggu ketentraman hati dan jatuhnya harga diri.
Gratifikasi wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.
Gratifikasi dapat berupa pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.